Pemilik Motor Tanpa Pelat Nomor Wajib Tahu Operasi Patuh Bisa Kena Denda Besar
Pengendara motor tanpa pelat nomor makin diawasi dalam Operasi Patuh 2024. Siap-siap kena tilang dan denda besar.

Pemilik Motor Tanpa Pelat Nomor Wajib Tahu Operasi Patuh Bisa Kena Denda Besar Tahun Ini
Berkendara di jalan raya tanpa kelengkapan surat-surat memang berbahaya, tapi ada satu pelanggaran yang belakangan ini kembali jadi sorotan: motor yang nekat melaju tanpa pelat nomor. Meski tampak sepele, motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini kini jadi sasaran utama aparat saat menggelar Operasi Patuh 2024.
Seperti diberitakan, polisi di berbagai daerah telah memperingatkan pengendara untuk tidak abai dengan kelengkapan kendaraan, termasuk pelat nomor. Hal ini bukan tanpa alasan. Motor tanpa TNKB dinilai rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan jalanan karena sulit dilacak jika terjadi pelanggaran atau tabrak lari.
Operasi Patuh sendiri adalah agenda rutin tahunan Kepolisian yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Fokusnya adalah menindak pelanggaran lalu lintas yang sering diabaikan masyarakat, salah satunya kendaraan tanpa pelat nomor. Tujuannya bukan sekadar menilang, tetapi juga meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih tertib dan bertanggung jawab.
Mengapa Pelat Nomor Sangat Penting?
Bagi sebagian orang, melepas pelat nomor kadang dianggap gaya-gayaan, terutama di kalangan pengendara motor modifikasi atau yang ingin tampil beda. Tak jarang pelat nomor dilepas agar motor terlihat lebih “bersih” atau saat kendaraan baru keluar dari showroom tapi belum sempat mengurus plat permanen.
Padahal, TNKB bukan sekadar aksesori tempelan di depan dan belakang motor. Pelat nomor adalah identitas resmi yang membuktikan kendaraan itu terdaftar dan legal digunakan di jalan umum. Tanpa pelat nomor, kendaraan dianggap bodong atau tidak terdaftar, meskipun surat-surat lain lengkap.
Di beberapa kasus, motor tanpa TNKB sering digunakan untuk balapan liar atau aksi kriminal karena menyulitkan penegak hukum melacak pemiliknya. Maka, Operasi Patuh kali ini sengaja menaruh perhatian lebih pada kendaraan tanpa identitas ini.
Apa Sanksi Jika Ketahuan?
Bagi pengendara yang nekat tetap memakai motor tanpa pelat nomor, siap-siap menanggung sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 280 secara jelas menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi pelat nomor bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selain sanksi administrasi, kendaraan yang terbukti tanpa TNKB juga dapat ditahan polisi di tempat. Pengendara pun diwajibkan melengkapi administrasi sebelum kendaraannya dikembalikan. Hal ini tentu merepotkan dan berisiko merusak reputasi pengendara sendiri.
Petugas di lapangan tidak hanya menindak motor yang benar-benar tanpa pelat nomor, tapi juga kendaraan yang pelatnya palsu, tidak sesuai dokumen, atau modifikasi yang membuat angka di pelat sulit terbaca. Jadi, tidak ada celah untuk mengakali aturan ini.
Alasan Operasi Patuh Diperketat
Operasi Patuh rutin dilakukan setiap tahun, namun tahun ini penegakan aturan dibuat lebih ketat. Salah satu faktornya adalah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor baru di jalan raya, sementara kesadaran kelengkapan administrasi masih kurang.
Selain itu, data kecelakaan juga menunjukkan banyak kasus pengendara motor yang tidak dilengkapi pelat nomor terlibat insiden tabrak lari. Penegakan tegas diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus memudahkan identifikasi kendaraan yang terlibat masalah.
Di beberapa kota besar, polisi sudah mulai menyiapkan pos pemeriksaan di titik rawan pelanggaran. Penindakan dilakukan secara acak, baik di pagi, siang, maupun malam hari. Tidak hanya motor tanpa TNKB, pengendara yang tidak memakai helm SNI, melawan arus, atau melanggar lampu merah juga jadi target utama.
Penindakan Didukung ETLE
Selain razia manual di lapangan, Operasi Patuh 2024 juga memaksimalkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera ETLE terpasang di persimpangan padat dan jalan protokol untuk memotret pelanggaran lalu lintas, termasuk motor tanpa pelat nomor.
Jika kendaraan melintas di jalur ETLE tanpa TNKB, maka pemiliknya akan kesulitan mendapat surat konfirmasi karena data kendaraan tidak tercatat. Dampaknya, kendaraan tersebut akan otomatis masuk daftar pantauan dan bisa disita ketika ketahuan di jalan.
Jadi, meski pengendara merasa lolos razia di jalanan, sistem tilang elektronik bisa mendeteksi pelanggaran ini. Dengan sistem terintegrasi, pelanggar tidak bisa sembunyi selamanya.
Jangan Lengah Saat Beli Motor Baru
Masalah TNKB juga sering muncul pada motor baru. Tidak jarang, pembeli motor belum menerima pelat nomor permanen karena proses registrasi di Samsat butuh waktu. Sebagian orang memanfaatkan masa tunggu ini untuk berkendara tanpa TNKB.
Padahal aturan tetap mewajibkan kendaraan punya tanda identitas sementara. Biasanya dealer memberikan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) atau pelat nomor sementara dari pabrikan. Jika motor belum ada pelat sama sekali, sebaiknya hindari dulu dipakai di jalan raya.
Jika mendesak, mintalah dealer menguruskan surat jalan atau TNKB sementara agar tidak terkena tilang. Membiarkan motor baru keluyuran tanpa identitas hanya akan menambah masalah di jalan.
Tertib Berlalu Lintas Bukan Sekadar Formalitas
Bagi sebagian orang, urusan kelengkapan kendaraan sering dianggap remeh. Namun perlu diingat, aturan dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk keselamatan bersama. Identitas kendaraan yang jelas akan memudahkan proses administrasi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, kehilangan, atau transaksi jual beli.
Kedisiplinan juga jadi penilaian citra pengendara di mata orang lain. Bayangkan jika motor tanpa TNKB terlibat kecelakaan, korban tentu akan kesulitan menuntut pertanggungjawaban. Di sisi lain, pengendara yang tertib akan lebih tenang dan aman saat melintas razia.
Dengan Operasi Patuh 2024 yang makin gencar, masyarakat diimbau lebih peduli pada detail seperti pajak kendaraan, pelat nomor, dan kelengkapan surat-surat. Jika ada dokumen yang tertunda, segera diurus ke kantor Samsat terdekat.
Langkah Bijak Pengendara
Bagi Anda yang mungkin punya motor dengan pelat nomor yang sudah usang atau hilang, segera ajukan cetak ulang TNKB ke Samsat. Prosesnya kini lebih cepat dan transparan. Jangan menunggu sampai kena tilang baru bergerak mengurusnya.
Di era digital, informasi tentang tata cara administrasi kendaraan juga sudah banyak di internet. Tidak perlu bingung. Banyak kanal resmi yang menjelaskan alur pengurusan TNKB, perpanjangan STNK, sampai pembayaran pajak online.
Jangan lupa, patuhi rambu lalu lintas dan lengkapi keselamatan berkendara. Dengan begitu, perjalanan Anda tidak hanya nyaman, tetapi juga bebas dari risiko terkena razia mendadak.
What's Your Reaction?






